Azwar Abubakar menegaskan bahwa untuk melaksanakan program penataan PNS harus dilakukan melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis/perhitungan beban kerja (ABK). “Hal ini sangat penting dan mendasar serta merupakan starting point,” jelas Azwar Abubakar. Analisis jabatan dan perhitungan beban kerja, menurut Azwar Abubakar merupakan titik awal dalam perencanaan pegawai, promosi, penyusunan sasaran kinerja pegawai, pendidikan dan pelatihan (Diklat), remunerasi dan penataan organisasi. 31 Desember 2012 moratorium PNS akan berakhir, namun hingga saat ini belum banyak instansi yang belum malaporkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, maka KemenPAN & RB dan BKN yang dimotori oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian (Pusdiklat BKN) membantu menyiapkan sekurang-kurangnya 4.125 orang tenaga analis jabatan. Jumlah tersebut dilatih secara bertahap terhadap 5 sampai dengan 7 PNS dari masing-masing instansi mulai dari Desember 2011 hingga April 2012.
Bisa didownload disini
MBAH JOYO
Bejo-bejone sing eling lan waspodo
Cari Blog Ini
Senin, 21 Mei 2012
Minggu, 13 Mei 2012
SURAT EDARAN SEKRETARIAT JENDRAL DEPARTEMEN AGAMA RI NOMOR SJ/774/2009 TENTANG PENATAAN GURU NON PNS DALAM BINAAN DEPARTEMEN AGAMA
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru, memungkinkan adanya penataan guru non PNS terkait statusnya dalam instansi tempatnya bekerja. Ini amat penting bagi guru-guru non PNS agar statusnya diakui. Apalagi sekarang ada banyak sekali bantuan-bantuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non PNS, sertifikasi guru dalam jabatan misalnya, dimana salah satu syarat bagi guru non PNS adalah diangkat menjadi guru tetap dalam satuan administrasi pangkalnya. tentu saja diperlukan seperangkat aturan yang mengatur hal tersebut. . . . Bisa di download disini
Jumat, 11 Mei 2012
PRMENDIKNAS NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
Aturan tentang penataan jam pelajaran guru sekarang lebih diperketat terkait dengan adanya sertifikasi guru dalam jabatan. Ada beberapa ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Permendiknas nomor 39 tahun 2009 sekarang dirubah bahkan ditiadakan.
Bisa di download
di sini
Bisa di download
di sini
PENGUMUMAN TENAGA HONORER K 1
Banyak tanaga honorer pada instansi-instansi pemerintah yang tercecer pada pendataan tahun 2005. Hal ini ditindaklanjut pemerintah dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkunga Instansi Pemerintah. ini merupakan angin segar bagi para tenaga honor non PNS di lingkungan pemerintah. sampai diterbitkan pengumuman bagi para tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dari hasil verifikasi dari instansi terkaik. berikut ini pengumuman dari Instansi Kementerian Agama. Bisa download disini
Langganan:
Komentar (Atom)